Menggala Timur, 13 Januari 2025 – Pada hari Senin, 13 Januari 2025, Kepala Desa (Kades) Tiuh Tohou, Bapak Abdurohim, menghadiri kegiatan sosialisasi yang membahas tentang terbitnya Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 serta Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2024 terkait pengelolaan Dana Desa Tahun 2025. Sosialisasi ini dilaksanakan di Balai Kampung Menggala Timur, Kecamatan Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang. Kegiatan ini dihadiri oleh Kades Abdurohim bersama aparatur kampung lainnya se-Kabupaten Tulang Bawang, yang terdiri dari perangkat desa dan para kepala desa. Selain itu, perwakilan dari instansi terkait juga turut serta memberikan pemaparan mengenai peraturan terbaru yang berhubungan dengan penggunaan Dana Desa.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada aparatur kampung se-Kabupaten Tulang Bawang terkait terbitnya dua peraturan baru, yaitu Peraturan Menteri Desa Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Desa dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Dalam kegiatan ini, dibahas pula bagaimana penyusunan dokumen perencanaan kampung agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan terbaru. Kegiatan sosialisasi ini berlangsung pada hari Senin, 13 Januari 2025, dan dilaksanakan di Balai Kampung Menggala Timur, Kecamatan Banjar Baru. Tempat kegiatan adalah Balai Kampung Menggala Timur, yang berada di Kecamatan Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang.
Sosialisasi ini penting untuk memastikan bahwa seluruh aparatur kampung memahami dengan baik peraturan-peraturan terbaru mengenai penggunaan Dana Desa, agar dalam pelaksanaannya di tahun 2025, dana desa dapat dikelola dengan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan adanya pemahaman yang mendalam tentang peraturan ini, diharapkan penyusunan dokumen perencanaan kampung dapat berjalan dengan lancar dan sesuai aturan.
Kegiatan dimulai dengan pemaparan mengenai peraturan-peraturan terbaru yang diterbitkan oleh kementerian terkait. Setelah itu, dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab, di mana peserta sosialisasi dapat mengajukan pertanyaan mengenai implementasi peraturan tersebut di tingkat desa. Kades Abdurohim menyampaikan harapannya agar seluruh peraturan ini bisa diterapkan dengan baik di Desa Tiuh Tohou, dan bahwa hal ini akan menjadi titik fokus dalam upaya meningkatkan kualitas pengelolaan dan pemanfaatan Dana Desa.
Dalam sambutannya, Kades Abdurohim menegaskan pentingnya pemahaman yang baik terhadap peraturan ini agar tidak terjadi penyalahgunaan dana dan agar program-program desa dapat berjalan efektif sesuai kebutuhan masyarakat. “Kegiatan ini menjadi langkah penting bagi kita semua agar pengelolaan dana desa tahun 2025 lebih tepat sasaran. Saya berharap, setelah sosialisasi ini, kita dapat menyusun perencanaan yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.